Senin, 24 September 2012

Tertawa Dalam Pandangan Islam

Hukum Tertawa Menurut Syariat Islam - Di dalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyah disebutkan Tertawa bisa berupa tersenyum atau terbahak-bahak. Pada dasarnya
Jika ia berupa senyuman maka diperbolehkan menurut kesepekatan para ulama bahkan hal itu pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menganjurkannya sebagaimana terdapat dalam hadits Abdullah bin al Harits yang mengatakan, ”Tertawanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hanya sekedar senyum." (HR. Tirmidzi) Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Senyummu kepada saudaramu merupakan sedekah.” (HR. Tirmidzi)
Adapun tertawa dengan terbahak-bahak maka para ulama memakruhkannya dan melarangnya jika hal itu banyak dilakukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Jangan sering tertawa karena seringnya tertawa itu mematikan hati." Tsabit al Bananiy mengatakan, ”Tertawanya seorang mukmin adalah bagian dari kelalaiannya yaitu kelalaian terhadap perkara akherat dan jika dirinya tidak lalai maka tidaklah ia tertawa.” (hal. 10083)

Jadi pada dasarnya tertawa adalah sesuatu yang mubah (boleh) selama tidak kebanyakan (berlebihan) karena hal itu dapat mematikan hati, menjadikannya tertipu, berada di dalam kegelapan dan melupakan perkara-perkara akherat, sebagaimana apa yang diriwayatkan Oleh Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Jangan sering tertawa karena seringnya tertawa itu mematikan hati."
Imam Nawardi di dalam kitabnya Adab ad Dunia wa ad Diin menyebutkan bahwa tertawa sesungguhnya kebiasaan yang dapat menyibukkannya dari melihat perkara-perkara penting, melalaikan dari berfikir terhadap berbagai musibah yang memilukan. Orang yang banyak tertawa tidaklah memiliki kehormatan dan kemuliaan. Diriwayatkan Oleh Abu Idris al Khulani dari Abu Dzar al Ghifari berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Waspadalah kamu terhadap banyak tertawa. Sesungguhnya ia dapat mematikan hati dan menghilangkan cahaya wajah (mu).”
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas terhadap firman Allah SWT :
   
هَٰذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا ۚ

Artinya : “Kitab Apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya.” (QS. Al Kahfi [18] : 49), Sesungguhnya yang kecil di situ adalah tertawa.
Adapun tentang melawak —disebutkan didalam Fatawa al Azhar— bahwa ia adalah sesuatu, baik berupa perkataan maupun perbuatan yang didominasi oleh tertawa, memasukkan kebahagiaan didalam jiwa maka hukumnya tergantung pada tujuan darinya serta uslub (cara-cara) yang digunakan di dalamnya. Apabila tujuannya adalah menghina atau merendahkan (orang lain) atau menggunakan cara-cara dusta maka hal itu dilarang dan jika tidak terdapat hal-hal demikian maka tidaklah dilarang, ia seperti canda. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercanda dan tidaklah dia mengatakan kecuali kebenaran, sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dan terdapat didalam sunan at Tirmidzi, ”Sesungguhnya Anda bercanda dengan kami,” Beliau bersabda: "Sesungguhnya aku tidaklah mengatakan sesuatu kecuali yang benar", ini adalah hadits hasan.
Di antara beberapa peristiwa, disebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepadanya, ”Bawalah aku di atas onta.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Bahkan kami akan membawamu di atas anak onta.” Orang itu berkata, ”Bagaimana aku melakukannya? Sesungguhnya ia tidaklah bisa membawaku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Tidak ada satu onta pun kecuali dia adalah anak onta.” Diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi dan dishahihkan olehnya. Didalam “al Adzkar” milik Imam Nawawi hal 322 disebutkan bahwa yang bertanya adalah seorang wanita.
Saya mengingatkan untuk menyedikitkan tertawa dan janganlah selalu tertawa karena hal itu bisa menjadikannya haram, disebutkan di dalam hadits, "Bisa jadi seseorang mengatakan satu patah kata yang menurutnya tidak apa-apa tapi dengan kalimat itu ia jatuh ke neraka selama tujuh puluh tahun." (HR. Bukhari dan Muslim)
Umar berkata, ”Barangsiapa yang banyak tertawa maka sedikit kemuliaannya, barangsiapa yang bercanda maka dia akan diremehkan.” Umar bin Abdul Aziz berkata, ”Bertakwalah kepada Allah dan waspadalah terhadap canda. Sesungguhnya canda dapat mewariskan kedengkian dan membawanya kepada keburukan.” Imam Nawawi di dalam kitabnya itu mengatakan bahwa para ulama berkata, ”Sesungguhnya canda yang dilarang adalah yang kebanyakan dan berlebihan karena ia dapat mengeraskan hati dan menyibukkannya dari dzikrullah dan menjadikan kebanyakan waktu untuk menyakiti, memunculkan kebencian, merendahkan kehormatan dan kemuliaan. Adapun canda yang tidak seperti demikian maka tidaklah dilarang. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedikit melakukan canda untuk suatu kemaslahatan, menyenangkan dan menghibur jiwa. Dan yang seperti ini tidaklah dilarang sama sekali bahkan menjadi sunnah yang dianjurkan apabila dilakukan dengan sifat yang demikian. Maka bersandarlah dengan apa yang telah kami nukil dari para ulama dan telah kami teliti dari hadits-hadits dan penjelasan hukum-hukumnya dan hal itu karena besarnya kebutuhkan terhadapnya. wa billah at Taufiq (Fatawa al Azhar juz X hal 225

Tidak ada komentar:

Posting Komentar