Kamis, 31 Oktober 2019

MATERI AJAR

 PRAKTEK WUDHU

Hari/Tanggal     : Jum'at 1 Oktober 2019
Pertemuan ke    : 15 ( Kelas VI F DAN VI G )

Tata Cara Sholat Jamak

Ada dua jenis sholat jamak dan qashar. Untuk sholat jamak yakni jamak taqdim dan jamak takhir, begitu juga sholat qashar.

1. Jamak Taqdim

Jamak taqdim adalah meringkas atau mengerjakan 2 sholat fardhu sekaligus di waktu sholat yang pertama yaitu sholat dzuhur dan ashar dikerjakan saat waktu dzuhur. Sholat maghrib dan isya dikerjakan saat waktu maghrib.

2. Jamak Takhir

Jamak takhir yaitu meringkas atau mengerjakan 2 sholat fardhu sekaligus di waktu sholat yang terakhir yaitu sholat dzuhur dan ashar dikerjakan saat waktu ashar. Sholat maghrib dan isya dikerjakan saat waktu isya.


Tata Cara Sholat Jamak Taqdim

a. Niat Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar

"Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa."

Artinya: Aku sengaja sholat fardu dzuhur 4 rakaat yang dijamak dengan ashar, fardu karena Allah Ta'aala.

Setelah selesai sholat dzuhur, langsung dilanjut sholat ashar dengan bacaan niat:

"Ushollii fardlozh ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al dzuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa."

Artinya: Aku berniat sholat ashar 4 rakaat dijama' dengan dzuhur, fardhu karena Allah Ta'aala.

b. Niat sholat Jamak Taqdim Maghrib dan Isya

"Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i jam'a taqdiimin adaa-an lillaahi ta'aalaa."

Artinya: Aku sengaja sholat fardu maghrib 3 rakaat yang dijamak dengan isya, dengan jama' taqdim, fardu karena Allah Ta'aala.

Setelah selesai sholat maghrib, langsung dilanjut sholat isya dengan bacaan niat:

"Ushollii fardlozh 'isyaa'i arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al maghiribi jam'a taqdiimin adaa-an lillaahi ta'aalaa."

Artinya: Aku berniat sholat isya empat rakaat dijamak dengan magrib, dengan jamak taqdim, fardhu karena Allah Ta'aala.



Tata Cara Sholat Jamak Takhir

a. Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar

"Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa."

Artinya: Aku sengaja sholat fardu dhuhur 4 rakaat yang dijama' dengan Ashar, fardu karena Allah Ta'aala.

Setelah selesai sholat dzuhur, langsung dilanjut sholat ashar dengan bacaan niat:

"Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku sengaja sholat fardu Ashar 4 rakaat yang dijama' dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta'aala"

b. Niat sholat Jamak takhir Maghrib dan Isya

"Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa."

Artinya: Aku sengaja sholat fardu maghrib 3 rakaat yang dijama' dengan isyak, dengan jama' takhir, fardu karena Allah Ta'aala.

Setelah selesai sholat maghrib, dilanjutkan sholat isya dengan bacaan niat:

"Ushollii fardlozh 'isyaa'i arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al magribi Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa."

Artinya: Aku berniat sholat isya' empat rakaat yang dijama' dengan magrib, dengan jama' takhir, fardhu karena Allah Ta'aala.

Sholat Qashar

Sholat qashar berbeda dengan sholat jamak. Sholat qashar artinya meringkas. Rukhsah sholat qashar ialah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat.

Contoh, sholat dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun sholat ashar dan isya. Namun hanya sholat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di-qashar. Sholat subuh dan maghrib tidak boleh di-qashar.

a. Niat Sholat Qashar dan Jamak Taqdim:

Ushallii fardhazh zhuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil 'ashru adaa'an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku berniat sholat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta'ala."

b. Niat Sholat Qashar dan Jamak Takhir:

Ushallii fardhal 'ashri rak'ataini qashran majmuu'an ilazh zhuhri adaa'an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: Aku berniat sholat fardhu ashar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta'ala."
(nwy/fay)

Rabu, 30 Oktober 2019

MATERI AJAR

Hari/Tanggal   : Kamis, 31 Oktober 2019
Pertemuan Ke : 15 ( kelas VI G )

D. Orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Allah Swt. telah menetapkan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya Q.S. at-Taubah/9:60 berikut ini.

Artinya: ”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah Swt. dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah Swt.. Allah Swt. Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Anak-anak, untuk lebih memahami, marilah kita simak penjelasan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

1. Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
3. Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.
6. Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad saw. Fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.
7. Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.
8. Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun kesulitan dalam pembiayaan.
Sumber: Dok. Kemdikbud

E. Hikmah Berzakat
1. Membersihkan harta dan jiwa pembayar zakat dari sifat kikir, tamak atau rakus;
2. Membantu orang yang kesusahan atau kesulitan dari segi ekonomi.
3. Mendorong manusia untuk berjiwa sosial dan peduli kepada sesama.
4. Mendorong manusia untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab atas harta
yang dimilikinya.
5. Mengingatkan manusia, bahwa harta dan kekayaan hanyalah titipan dari Allah
Swt.

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar dan tepat!
1. Jelaskan makna zakat menurut bahasa dan zakat menurut istilah!
2. Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah?
3. Mengapa umat Islam perlu membayar zakat māl?
4. Jelaskan jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya!
5. Jelaskan golongan orang yang berhak menerima zakat!

Selasa, 29 Oktober 2019

MATERI AJAR

Hari/Tanggal   : Rabu, 30 Oktober 2019
Pertemuan Ke : 15 ( kelas VI F )

D. Orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Allah Swt. telah menetapkan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya Q.S. at-Taubah/9:60 berikut ini.

Artinya: ”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah Swt. dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah Swt.. Allah Swt. Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Anak-anak, untuk lebih memahami, marilah kita simak penjelasan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

1. Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
3. Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.
6. Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad saw. Fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.
7. Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.
8. Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun kesulitan dalam pembiayaan.
Sumber: Dok. Kemdikbud

E. Hikmah Berzakat
1. Membersihkan harta dan jiwa pembayar zakat dari sifat kikir, tamak atau rakus;
2. Membantu orang yang kesusahan atau kesulitan dari segi ekonomi.
3. Mendorong manusia untuk berjiwa sosial dan peduli kepada sesama.
4. Mendorong manusia untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab atas harta
yang dimilikinya.
5. Mengingatkan manusia, bahwa harta dan kekayaan hanyalah titipan dari Allah
Swt.

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar dan tepat!
1. Jelaskan makna zakat menurut bahasa dan zakat menurut istilah!
2. Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah?
3. Mengapa umat Islam perlu membayar zakat māl?
4. Jelaskan jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya!
5. Jelaskan golongan orang yang berhak menerima zakat!

MATERI AJAR

Hari/Tanggal   : Selasa, 29 Oktober 2019
Pertemuan Ke : 15 ( kelas VI C, Dan VI D )

D. Orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Allah Swt. telah menetapkan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya Q.S. at-Taubah/9:60 berikut ini.

Artinya: ”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah Swt. dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah Swt.. Allah Swt. Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Anak-anak, untuk lebih memahami, marilah kita simak penjelasan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

1. Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
3. Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.
6. Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad saw. Fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.
7. Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.
8. Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun kesulitan dalam pembiayaan.
Sumber: Dok. Kemdikbud

E. Hikmah Berzakat
1. Membersihkan harta dan jiwa pembayar zakat dari sifat kikir, tamak atau rakus;
2. Membantu orang yang kesusahan atau kesulitan dari segi ekonomi.
3. Mendorong manusia untuk berjiwa sosial dan peduli kepada sesama.
4. Mendorong manusia untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab atas harta
yang dimilikinya.
5. Mengingatkan manusia, bahwa harta dan kekayaan hanyalah titipan dari Allah
Swt.

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar dan tepat!
1. Jelaskan makna zakat menurut bahasa dan zakat menurut istilah!
2. Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah?
3. Mengapa umat Islam perlu membayar zakat māl?
4. Jelaskan jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya!
5. Jelaskan golongan orang yang berhak menerima zakat!

Minggu, 27 Oktober 2019

MATERI AJAR

Hari/Tanggal   : Senin, 27 Oktober 2019
Pertemuan Ke : 14 ( kelas VI A, B Dan VI E )

D. Orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Allah Swt. telah menetapkan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya Q.S. at-Taubah/9:60 berikut ini.

Artinya: ”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah Swt. dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah Swt.. Allah Swt. Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Anak-anak, untuk lebih memahami, marilah kita simak penjelasan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

1. Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
3. Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.
6. Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad saw. Fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.
7. Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.
8. Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun kesulitan dalam pembiayaan.
Sumber: Dok. Kemdikbud

E. Hikmah Berzakat
1. Membersihkan harta dan jiwa pembayar zakat dari sifat kikir, tamak atau rakus;
2. Membantu orang yang kesusahan atau kesulitan dari segi ekonomi.
3. Mendorong manusia untuk berjiwa sosial dan peduli kepada sesama.
4. Mendorong manusia untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab atas harta
yang dimilikinya.
5. Mengingatkan manusia, bahwa harta dan kekayaan hanyalah titipan dari Allah
Swt.

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar dan tepat!
1. Jelaskan makna zakat menurut bahasa dan zakat menurut istilah!
2. Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah?
3. Mengapa umat Islam perlu membayar zakat māl?
4. Jelaskan jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya!
5. Jelaskan golongan orang yang berhak menerima zakat!

Jumat, 25 Oktober 2019

Hari/Tanggal   : Jum'at, 245 Oktober 2019
Pertemuan Ke : 14 ( kelas VI F Dan G)


Macam-Macam Zakat

Mengeluarkan zakat adalah wajib bagi umat Islam yang mampu.

1. Zakat Fitrah
a. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar 2,5 kilogram atau 3 liter tiap orang. Beras atau bahan makanan pokok yang telah terkumpul tersebut akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul zakat) kepada orang-orang yang tidak mampu. Biasanya para amil zakat membagikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri agar orang yang tidak mampu dapat bergembira bersama menikmati Hari Raya Idul Fitri. Jadi, zakat fitrah sangat menolong orang yang tidak mampu (baik mereka yang meminta maupun yang tidak meminta). Kita juga ikut menggembirakan mereka untuk bersama-sama merayakan Idul Fitri. Waktu membayar zakat fitrah boleh dilakukan mulai tanggal satu Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.

b. Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebagai berikut.
1) Beragama Islam, laki-laki dan perempuan, sejak usia bayi, anakanak, atau lanjut usia.
2) Memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Zakat fitrah untuk anak-anak menjadi tanggungan orang tua mereka.
3) Orang itu masih hidup sampai akhir Ramadan.
2. Zakat Māl
a. Pengertian Zakat Māl
Zakat mal disebut juga zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nisab. Pengertian nisab adalah lama waktu suatu harta menjadi milik seseorang dalam jumlah tertentu. Misalnya,jika seseorang muslim memiliki 85 gram emas selama satu tahun, zakat yang harus dikeluarkan 2,5%; atau jika harga emas satu gram Rp400.000,- nilai nisabnya adalah: 85 gram X Rp400.000,- = Rp34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan
2,5% dari Rp34.000.000 = Rp850.000,-. Zakat māl dimaksudkan untuk membersihkan harta yang dimiliki karena di dalam harta itu ada hak fakir miskin.
b. Syarat Wajib Zakat Māl
Syarat wajib zakat māl seperti berikut.
1) Pemilik harta adalah orang Islam.
2) Pemilik harta telah balig dan berakal (tidak gila).
3) Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
4) Harta tersebut telah mencapai satu tahun.
5) Harta tersebut milik sendiri.
c. Jenis Harta yang Dizakati
Jenis harta yang wajib dizakatkan seperti berikut.
1) Perhiasan emas dan perak yang disimpan.
2) Uang simpanan yang telah mencapai satu tahun.
3) Harta atau uang yang diperoleh dari usaha berdagang atau bekerja.
4) Hasil pertanian, misalnya padi dan palawija.
5) Binatang ternak, misalnya kambing, sapi, dan kerbau.
6) Barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau guci yang tinggi nilainya.

Kamis, 24 Oktober 2019

MATERI AJAR

Hari/Tanggal   : Kamis, 24 Oktober 2019
Pertemuan Ke : 14 ( kelas VI G)


Macam-Macam Zakat

Mengeluarkan zakat adalah wajib bagi umat Islam yang mampu.

1. Zakat Fitrah
a. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar 2,5 kilogram atau 3 liter tiap orang. Beras atau bahan makanan pokok yang telah terkumpul tersebut akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul zakat) kepada orang-orang yang tidak mampu. Biasanya para amil zakat membagikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri agar orang yang tidak mampu dapat bergembira bersama menikmati Hari Raya Idul Fitri. Jadi, zakat fitrah sangat menolong orang yang tidak mampu (baik mereka yang meminta maupun yang tidak meminta). Kita juga ikut menggembirakan mereka untuk bersama-sama merayakan Idul Fitri. Waktu membayar zakat fitrah boleh dilakukan mulai tanggal satu Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.

b. Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebagai berikut.
1) Beragama Islam, laki-laki dan perempuan, sejak usia bayi, anakanak, atau lanjut usia.
2) Memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Zakat fitrah untuk anak-anak menjadi tanggungan orang tua mereka.
3) Orang itu masih hidup sampai akhir Ramadan.
2. Zakat Māl
a. Pengertian Zakat Māl
Zakat mal disebut juga zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nisab. Pengertian nisab adalah lama waktu suatu harta menjadi milik seseorang dalam jumlah tertentu. Misalnya,jika seseorang muslim memiliki 85 gram emas selama satu tahun, zakat yang harus dikeluarkan 2,5%; atau jika harga emas satu gram Rp400.000,- nilai nisabnya adalah: 85 gram X Rp400.000,- = Rp34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan
2,5% dari Rp34.000.000 = Rp850.000,-. Zakat māl dimaksudkan untuk membersihkan harta yang dimiliki karena di dalam harta itu ada hak fakir miskin.
b. Syarat Wajib Zakat Māl
Syarat wajib zakat māl seperti berikut.
1) Pemilik harta adalah orang Islam.
2) Pemilik harta telah balig dan berakal (tidak gila).
3) Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
4) Harta tersebut telah mencapai satu tahun.
5) Harta tersebut milik sendiri.
c. Jenis Harta yang Dizakati
Jenis harta yang wajib dizakatkan seperti berikut.
1) Perhiasan emas dan perak yang disimpan.
2) Uang simpanan yang telah mencapai satu tahun.
3) Harta atau uang yang diperoleh dari usaha berdagang atau bekerja.
4) Hasil pertanian, misalnya padi dan palawija.
5) Binatang ternak, misalnya kambing, sapi, dan kerbau.
6) Barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau guci yang tinggi nilainya.

Selasa, 22 Oktober 2019

MATERI AJAR

Hari/Tanggal   : Rabu, 23 Oktober 2019
Pertemuan Ke : 14 ( kelas VI F )


Macam-Macam Zakat

Mengeluarkan zakat adalah wajib bagi umat Islam yang mampu.

1. Zakat Fitrah
a. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar 2,5 kilogram atau 3 liter tiap orang. Beras atau bahan makanan pokok yang telah terkumpul tersebut akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul zakat) kepada orang-orang yang tidak mampu. Biasanya para amil zakat membagikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri agar orang yang tidak mampu dapat bergembira bersama menikmati Hari Raya Idul Fitri. Jadi, zakat fitrah sangat menolong orang yang tidak mampu (baik mereka yang meminta maupun yang tidak meminta). Kita juga ikut menggembirakan mereka untuk bersama-sama merayakan Idul Fitri. Waktu membayar zakat fitrah boleh dilakukan mulai tanggal satu Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.

b. Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebagai berikut.
1) Beragama Islam, laki-laki dan perempuan, sejak usia bayi, anakanak, atau lanjut usia.
2) Memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Zakat fitrah untuk anak-anak menjadi tanggungan orang tua mereka.
3) Orang itu masih hidup sampai akhir Ramadan.
2. Zakat Māl
a. Pengertian Zakat Māl
Zakat mal disebut juga zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nisab. Pengertian nisab adalah lama waktu suatu harta menjadi milik seseorang dalam jumlah tertentu. Misalnya,jika seseorang muslim memiliki 85 gram emas selama satu tahun, zakat yang harus dikeluarkan 2,5%; atau jika harga emas satu gram Rp400.000,- nilai nisabnya adalah: 85 gram X Rp400.000,- = Rp34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan
2,5% dari Rp34.000.000 = Rp850.000,-. Zakat māl dimaksudkan untuk membersihkan harta yang dimiliki karena di dalam harta itu ada hak fakir miskin.
b. Syarat Wajib Zakat Māl
Syarat wajib zakat māl seperti berikut.
1) Pemilik harta adalah orang Islam.
2) Pemilik harta telah balig dan berakal (tidak gila).
3) Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
4) Harta tersebut telah mencapai satu tahun.
5) Harta tersebut milik sendiri.
c. Jenis Harta yang Dizakati
Jenis harta yang wajib dizakatkan seperti berikut.
1) Perhiasan emas dan perak yang disimpan.
2) Uang simpanan yang telah mencapai satu tahun.
3) Harta atau uang yang diperoleh dari usaha berdagang atau bekerja.
4) Hasil pertanian, misalnya padi dan palawija.
5) Binatang ternak, misalnya kambing, sapi, dan kerbau.
6) Barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau guci yang tinggi nilainya.

MATERI AJAR


Hari/Tanggal   : Selasa, 22 Oktober 2019
Pertemuan Ke : 14 ( kelas VI C dan VI D)


Macam-Macam Zakat

Mengeluarkan zakat adalah wajib bagi umat Islam yang mampu.

1. Zakat Fitrah
a. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar 2,5 kilogram atau 3 liter tiap orang. Beras atau bahan makanan pokok yang telah terkumpul tersebut akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul zakat) kepada orang-orang yang tidak mampu. Biasanya para amil zakat membagikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri agar orang yang tidak mampu dapat bergembira bersama menikmati Hari Raya Idul Fitri. Jadi, zakat fitrah sangat menolong orang yang tidak mampu (baik mereka yang meminta maupun yang tidak meminta). Kita juga ikut menggembirakan mereka untuk bersama-sama merayakan Idul Fitri. Waktu membayar zakat fitrah boleh dilakukan mulai tanggal satu Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.

b. Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebagai berikut.
1) Beragama Islam, laki-laki dan perempuan, sejak usia bayi, anakanak, atau lanjut usia.
2) Memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Zakat fitrah untuk anak-anak menjadi tanggungan orang tua mereka.
3) Orang itu masih hidup sampai akhir Ramadan.
2. Zakat Māl
a. Pengertian Zakat Māl
Zakat mal disebut juga zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nisab. Pengertian nisab adalah lama waktu suatu harta menjadi milik seseorang dalam jumlah tertentu. Misalnya,jika seseorang muslim memiliki 85 gram emas selama satu tahun, zakat yang harus dikeluarkan 2,5%; atau jika harga emas satu gram Rp400.000,- nilai nisabnya adalah: 85 gram X Rp400.000,- = Rp34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan
2,5% dari Rp34.000.000 = Rp850.000,-. Zakat māl dimaksudkan untuk membersihkan harta yang dimiliki karena di dalam harta itu ada hak fakir miskin.
b. Syarat Wajib Zakat Māl
Syarat wajib zakat māl seperti berikut.
1) Pemilik harta adalah orang Islam.
2) Pemilik harta telah balig dan berakal (tidak gila).
3) Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
4) Harta tersebut telah mencapai satu tahun.
5) Harta tersebut milik sendiri.
c. Jenis Harta yang Dizakati
Jenis harta yang wajib dizakatkan seperti berikut.
1) Perhiasan emas dan perak yang disimpan.
2) Uang simpanan yang telah mencapai satu tahun.
3) Harta atau uang yang diperoleh dari usaha berdagang atau bekerja.
4) Hasil pertanian, misalnya padi dan palawija.
5) Binatang ternak, misalnya kambing, sapi, dan kerbau.
6) Barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau guci yang tinggi nilainya.