Selasa, 21 April 2020

MATERI AJAR


Hari/ tanggal     :Rabu 22 April 2020
Pertemuan Ke   : 13, ( Kelas VI A, E dan F )

Catatan: Pada bab 2 kita sudah belajar tentang qada dan qadar, kemudian di bab ke 4 juga kita sudah belajar tentang infak dan sedekah, dan di bab terakhir kita juga sudah belajar tentang keteladanan para nabi dan rosul. Silahkan di buka kembali materi tersebut dan Untuk nilai harian tolong jawablah pertanyaan berikut ini :
1. Apakah perbedaan antara Qada dan qadar? Berikan contohnya!
2. Apakah perbedaan antara infak dengan sedekah?
3. Apakah perbedaan antara mu'zizat, ma'unah, karomah dan irhas?

Hanya 3 soal, namun memiliki bobot nilai 100 jika jawabannya betul semua. No 1 memiliki bobot 40, no 2, bobot 20 dan no 3 memiliki bobot 40.

Materi ini sudah umi sampaikan sebelum. jika ada yg belum faham atau sudah lupa, silahkan boleh browsing ya nak..😘😘

Untuk kelas VI A dan VI E yang merasa blm nyetor ujian praktek, segera kirim ya, umi tunggu.. 

Semoga kita semua panjang umur dan selalu dalam lindungan Allah SWT ya nak, sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk bertemu lagi sebelum kalian meninggalkan Al Azhar.. aamiin

Umi juga mengucapkan mohon ma'af lahir dan bathin jika selama mengajar kalian terdapat banyak kesalahan, semoga ilmu yang umi berikan berkah, aamiin. Bagi yang tidak keberatan menyampaikan sepatah dua patah kata untuk umi, silahkan sampaikan, buat videonya kemudian kirim ke umi ya.
Terimakasih 


MATERI AJAR

AWALI PEMBELAJARAN DENGAN MENYIMAK TAUSIYAH DARI UMI PAGI INI
 

Hari/ tanggal     :Selasa 21 April 2020
Pertemuan Ke   : 13, ( Kelas VI B, C dan D )

Catatan: Pada bab 2 kita sudah belajar tentang qada dan qadar, kemudian di bab ke 4 juga kita sudah belajar tentang infak dan sedekah, dan di bab terakhir kita juga sudah belajar tentang keteladanan para nabi dan rosul. Silahkan di buka kembali materi tersebut dan Untuk nilai harian tolong jawablah pertanyaan berikut ini :
1. Apakah perbedaan antara Qada dan qadar? Berikan contohnya!
2. Apakah perbedaan antara infak dengan sedekah?
3. Apakah perbedaan antara mu'zizat, ma'unah, karomah dan irhas?

Hanya 3 soal, namun memiliki bobot nilai 100 jika jawabannya betul semua. No 1 memiliki bobot 40, no 2, bobot 20 dan no 3 memiliki bobot 40.

Materi ini sudah umi sampaikan sebelum. jika ada yg belum faham atau sudah lupa, silahkan boleh browsing ya nak..😘😘

Untuk kelas VI B yang merasa blm nyetor ujian praktek, segera kirim ya, umi tunggu.. 

Semoga kita semua panjang umur dan selalu dalam lindungan Allah SWT ya nak, sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk bertemu lagi sebelum kalian meninggalkan Al Azhar.. aamiin

Umi juga mengucapkan mohon ma'af lahir dan bathin jika selama mengajar kalian terdapat banyak kesalahan, semoga ilmu yang umi berikan berkah, aamiin. Bagi yang tidak keberatan menyampaikan sepatah dua patah kata untuk umi, silahkan sampaikan, buat videonya kemudian kirim ke umi ya.
Terimakasih 

Minggu, 19 April 2020

MATERI AJAR

AWALI PEMBELAJARAN DENGAN MENYIMAK TAUSIYAH DARI UMI PAGI INI
 

Hari/ tanggal     :Senin 20 April 2020
Pertemuan Ke   : 13, ( Kelas VI A, B dan E )

Catatan: Pada bab 2 kita sudah belajar tentang qada dan qadar, kemudian di bab ke 4 juga kita sudah belajar tentang infak dan sedekah, dan di bab terakhir kita juga sudah belajar tentang keteladanan para nabi dan rosul. Silahkan di buka kembali materi tersebut dan Untuk nilai harian tolong jawablah pertanyaan berikut ini :
1. Apakah perbedaan antara Qada dan qadar? Berikan contohnya!
2. Apakah perbedaan antara infak dengan sedekah?
3. Apakah perbedaan antara mu'zizat, ma'unah, karomah dan irhas?

Hanya 3 soal, namun memiliki bobot nilai 100 jika jawabannya betul semua. No 1 memiliki bobot 40, no 2, bobot 20 dan no 3 memiliki bobot 40.

Materi ini sudah umi sampaikan sebelum. jika ada yg belum faham atau sudah lupa, silahkan boleh browsing ya nak..😘😘

Dan yang merasa blm nyetor ujian praktek, segera kirim ya, umi tunggu.. 

Semoga kita semua panjang umur dan selalu dalam lindungan Allah SWT ya nak, sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk bertemu lagi sebelum kalian meninggalkan Al Azhar.. aamiin

Umi juga mengucapkan mohon ma'af lahir dan bathin jika selama mengajar kalian terdapat banyak kesalahan, semoga ilmu yang umi berikan berkah, aamiin. Bagi yang tidak keberatan menyampaikan sepatah dua patah kata untuk umi, silahkan sampaikan, buat videonya kemudian kirim ke umi ya.
Terimakasih 

Rabu, 15 April 2020

MATERI AJAR

Hari/ tanggal     :Kamis 16 April 2020
Pertemuan Ke   : 12, ( Kelas VI G )



Catatan: silahkan dibaca dan dipelajari ya nak, hari ini umi tidak memberikan soal. Jika ada yg memiliki inisiatif meresum silahkan saja, namun jika tidakpun tidak apa-apa yang penting paham. Terimakasih 🙏, untuk kelas VI C dan D yang merasa blm nyetor ujian praktek, segera kirim ya, umi tunggu.. nama-nama yang belum ujian praktek nanti umi share ke guru kelasnya masing-masing.

Jenis Zakat yang Mesti Anda Keluarkan dan Rumus Menghitungnya

Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Hartanya memenuhi nisab

Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah:
1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nisab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.
Misalnya: nisab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

Rumus Perhitungan Zakat

1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah


Zakat Fitrah Bisa Berupa Beras
beras untuk zakatZakat Fitrah per orang = 2,5 kg atau 3,5 liter x harga beras di pasaran per kg atau per liternya. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram
2. Rumus Perhitungan Zakat Maal/Harta Kekayaan

Sisihkan Kekayaan yang Dimiliki
Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:
perhiasan emasZakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.
Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan. Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:
Nisab Emas
Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh: Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib  untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
Nisab Perak
Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

Nisab Binatang Ternak

Binatang Ternak 
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. nisab binatang ternak sebagai berikut:
  • Unta
nisab unta adalah 5 ekor.
  • Sapi
nisab sapi adalah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah SapiJumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor1 ekor musinnah
60 ekor2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor1 ekor tabi dan 1 ekor musinah
80 ekor2 ekor musinnah
90 ekor3 ekor tabi’
100 ekor2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Keterangan:
Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  • Kambing
Nisab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah KambingJumlah yang dikeluarkan
40 ekor1 ekor kambing
120 ekor2 ekor kambing
201 – 300 ekor3 ekor kambing
> 300 ekorsetiap 100, 1 ekor kambing
Nisab Hasil Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%. Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Misalnya: Seorang petani hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram tanaman adalah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 10% = 100 kg
Nisab Barang Dagangan
Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat lainnya:
1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah,
2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan,
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. 100.000.000,-. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang: Rp200.000.000,- – Rp100.000.000,- = Rp100.000.000,-
Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp50.000.000,- = Rp150.000.000,-
Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000,- x 2,5 % = Rp3.750.000,-
Nisab Harta Karun/Harta Rikaz
Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan seperti harta karunpun wajib dizakatkan. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%

Selasa, 14 April 2020

MATERI AJAR

Hari/ tanggal     :Rabu 15 April 2020
Pertemuan Ke   : 12, ( Kelas VI A, E dan VI F )
Catatan: silahkan dibaca dan dipelajari ya nak, hari ini umi tidak memberikan soal. Jika ada yg memiliki inisiatif meresum silahkan saja, namun jika tidakpun tidak apa-apa yang penting paham. Terimakasih 🙏, untuk kelas VI A dan E yg merasa blm nyetor ujian praktek, segera kirim ya, umi tunggu.. nama-nama yang belum ujian praktek nanti umi share ke guru kelasnya masing-masing.

Jenis Zakat yang Mesti Anda Keluarkan dan Rumus Menghitungnya

Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Hartanya memenuhi nisab
Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah:
1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nisab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.
Misalnya: nisab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

Rumus Perhitungan Zakat

1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

beras untuk zakat
Zakat Fitrah Bisa Berupa Beras
Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg atau 3,5 liter x harga beras di pasaran per kg atau per liternya. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram
2. Rumus Perhitungan Zakat Maal/Harta Kekayaan

Sisihkan Kekayaan yang Dimiliki
Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:
perhiasan emasZakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.
Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan. Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:
Nisab Emas
Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh: Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib  untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
Nisab Perak
Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

Nisab Binatang Ternak

Binatang Ternak 
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. nisab binatang ternak sebagai berikut:
  • Unta
nisab unta adalah 5 ekor.
  • Sapi
nisab sapi adalah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah SapiJumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor1 ekor musinnah
60 ekor2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor1 ekor tabi dan 1 ekor musinah
80 ekor2 ekor musinnah
90 ekor3 ekor tabi’
100 ekor2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Keterangan:
Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  • Kambing
Nisab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah KambingJumlah yang dikeluarkan
40 ekor1 ekor kambing
120 ekor2 ekor kambing
201 – 300 ekor3 ekor kambing
> 300 ekorsetiap 100, 1 ekor kambing
Nisab Hasil Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%. Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Misalnya: Seorang petani hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram tanaman adalah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 10% = 100 kg
Nisab Barang Dagangan
Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat lainnya:
1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah,
2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan,
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. 100.000.000,-. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang: Rp200.000.000,- – Rp100.000.000,- = Rp100.000.000,-
Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp50.000.000,- = Rp150.000.000,-
Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000,- x 2,5 % = Rp3.750.000,-
Nisab Harta Karun/Harta Rikaz
Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan seperti harta karunpun wajib dizakatkan. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%

MATERI AJAR

Hari/ tanggal     :Selasa, 14 April 2020
Pertemuan Ke   : 12, ( Kelas VI B, C dan VI D )
Catatan: silahkan dibaca dan dipelajari ya nak, hari ini umi tidak memberikan soal. Jika ada yg memiliki inisiatif meresum silahkan saja, namun jika tidakpun tidak apa-apa yang penting paham. Terimakasih 🙏

Jenis Zakat yang Mesti Anda Keluarkan dan Rumus Menghitungnya

Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Hartanya memenuhi nisab
Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah:
1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nisab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.
Misalnya: nisab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

Rumus Perhitungan Zakat

1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

beras untuk zakat
Zakat Fitrah Bisa Berupa Beras
Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg atau 3,5 liter x harga beras di pasaran per kg atau per liternya. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram
2. Rumus Perhitungan Zakat Maal/Harta Kekayaan

Sisihkan Kekayaan yang Dimiliki
Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:
perhiasan emasZakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.
Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan. Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:
Nisab Emas
Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh: Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib  untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
Nisab Perak
Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

Nisab Binatang Ternak

Binatang Ternak 
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. nisab binatang ternak sebagai berikut:
  • Unta
nisab unta adalah 5 ekor.
  • Sapi
nisab sapi adalah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah SapiJumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor1 ekor musinnah
60 ekor2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor1 ekor tabi dan 1 ekor musinah
80 ekor2 ekor musinnah
90 ekor3 ekor tabi’
100 ekor2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Keterangan:
Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  • Kambing
Nisab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah KambingJumlah yang dikeluarkan
40 ekor1 ekor kambing
120 ekor2 ekor kambing
201 – 300 ekor3 ekor kambing
> 300 ekorsetiap 100, 1 ekor kambing
Nisab Hasil Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%. Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Misalnya: Seorang petani hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram tanaman adalah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 10% = 100 kg
Nisab Barang Dagangan
Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat lainnya:
1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah,
2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan,
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. 100.000.000,-. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang: Rp200.000.000,- – Rp100.000.000,- = Rp100.000.000,-
Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp50.000.000,- = Rp150.000.000,-
Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000,- x 2,5 % = Rp3.750.000,-
Nisab Harta Karun/Harta Rikaz
Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan seperti harta karunpun wajib dizakatkan. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%

Minggu, 12 April 2020

MATERI AJAR

Hari/ tanggal     :Senin, 13 April 2020
Pertemuan Ke   : 12, ( Kelas VI A, B dan VI E )

Jenis Zakat yang Mesti Anda Keluarkan dan Rumus Menghitungnya

Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Hartanya memenuhi nisab
Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah:
1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nisab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.
Misalnya: nisab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

Rumus Perhitungan Zakat

1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

beras untuk zakat
Zakat Fitrah Bisa Berupa Beras
Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram
2. Rumus Perhitungan Zakat Maal/Harta Kekayaan

Sisihkan Kekayaan yang Dimiliki
Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:
perhiasan emasZakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.
Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan. Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:
Nisab Emas
Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh: Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib  untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
Nisab Perak
Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

Nisab Binatang Ternak

Binatang Ternak 
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. nisab binatang ternak sebagai berikut:
  • Unta
nisab unta adalah 5 ekor.
  • Sapi
nisab sapi adalah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah SapiJumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor1 ekor musinnah
60 ekor2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor1 ekor tabi dan 1 ekor musinah
80 ekor2 ekor musinnah
90 ekor3 ekor tabi’
100 ekor2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Keterangan:
Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  • Kambing
Nisab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah KambingJumlah yang dikeluarkan
40 ekor1 ekor kambing
120 ekor2 ekor kambing
201 – 300 ekor3 ekor kambing
> 300 ekorsetiap 100, 1 ekor kambing
Nisab Hasil Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%. Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Misalnya: Seorang petani hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram tanaman adalah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 10% = 100 kg
Nisab Barang Dagangan
Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat lainnya:
1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah,
2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan,
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. 100.000.000,-. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang: Rp200.000.000,- – Rp100.000.000,- = Rp100.000.000,-
Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp50.000.000,- = Rp150.000.000,-
Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000,- x 2,5 % = Rp3.750.000,-
Nisab Harta Karun/Harta Rikaz
Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan seperti harta karunpun wajib dizakatkan. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%

Kamis, 09 April 2020

MATERI AJAR

Hari/Tanggal : Kamis, 9 April 2020

Rabu, 08 April 2020

MATERI AJAR

Hari/Tanggal : Selasa, 7 April 2020

Senin, 06 April 2020

MATERI AJAR

Hari/Tanggal : Selasa, 7 April 2020

Kamis, 02 April 2020

MATERI AJAR



 
Hari/Tanggal  : Jum'at, 3 April 2020
Pertemuan Ke :10 (Kelas VI F dan G)
 
( pengayaan, materi kelas V untuk persiapan ujian)

Kisah Luqman dan Anaknya yang Terangkum Indah Dalam Al-Qur’an


Siapa umat Islam yang tak tahu seorang pria bernama Luqman? Pastinya semua umat Islam tahu. Ya, Luqman adalah seorang pria yang namanya diabadikan Allah dalam Al-Qur’an. Tepatnya dalam surat ke 31, Surat Luqman. Dalam surat tersebut, tepatnya pada ayat 12 sampai 19, terdapat beberapa nasehat Luqman kepada anaknya. Dan nasehat tersebut, adalah nasehat-nasehat indah yang harusnya kita sebagai umat Islam, perlu meneladaninya.
Nasehat di dalam surat Al-HakimNasehat di dalam surat Al-Hakim
Banyak ulama yang meriwayatkan tentang dirinya. Ada beberapa ulama yang mengatakan dia seorang nabi (namun bukan rasul), sehingga memanggilnya dengan Luqman AS (‘alaihissalam). Namun ada juga yang mengatakan bahwa Luqman adalah seorang penggembala biasa, yang Allah karuniakan kepadanya akhlaq dan kebaikan hati sehingga namanya harum dalam Al-Qur’an. Pendapat yang paling banyak diterima adalah yang kedua, yaitu Luqman adalah seorang manusia biasa, bukan nabi atau rasul, namun memiliki hati dan akhlaq yang baik.Diriwayatkan, Luqman adalah seorang penggembala yang hidup selama 1000 tahun. Sehingga konon dia masih menjumpai masa di mana Nabi Daud AS berkuasa. Luqman sendiri diriwayatkan masih sedarah dengan Nabi Ayub AS dari keturunan Nabi Ibrahim AS. Wallahu’alam bisshawab. Siapapun Luqman, kita percaya bahwa ketika Allah harumkan nama dan nasehatnya dalam Al-Qur’an, maka dia adalah seorang alim yang akhlaqnya sungguh baik luar biasa.
Kisah Luqman Al Hakim
Kisah Luqman Al Hakim
Suatu hari, Luqman beserta anak lelakinya dalam perjalanan menuju ke Kota. Luqman menaiki keledainya, sedang si Anak berjalan di sebelahnya. Orang-orang memperbincangkannya, bagaimana bisa seorang Ayah tega naik keledai sementara Anaknya dibiarkan berjalan. Lalu setelah mendengarnya, Luqman turun dan menaikkan Anaknya ke keledai sedangkan dia berjalan di sebelahnya.Namun orang-orang yang melihat kembali memperbincangkan mereka, bagaimana bisa seorang Anak tega membiarkan Ayahnya yang telah renta berjalan sedangkan dia naik keledainya. Lalu setelah mendengarnya, Luqman ikut naik ke atas keledai bersama Anaknya. Namun lagi-lagi orang memperbincangkan mereka.
Orang-orang berkata, bagaimana bisa ada Ayah dan Anak yang tega menaiki keledai kecil sekaligus, kasihan sekali keledainya. Luqman yang mendengar perbincangan tersebut lalu mengajak Anaknya turun dan mereka berjalan di sebelah keledainya. Namun lagi-lagi orang kembali memperbincangkan mereka. Bagaimana ada dua orang Ayah dan Anak bodoh yang berjalan kaki begitu saja sedangkan mereka memiliki keledai yang bisa dinaiki. Luqman kemudian diam saja sampai di kota.
Sesampainya di kota, Luqman mendudukkan Anak lelakinya dan memberinya nasehat. Bahwasanya, apapun perkataan manusia adalah perkataan semata. Kita tak perlu memusingkan apa perkataan mereka, karena kebenaran hanyalah milik Allah semata. Selanjutnya, inilah beberapa nasehat luar biasa Luqman kepada Anaknya yang Allah rangkum dalam Surat Luqman ayat 12-19:

1. Jangan Mempersekutukan Allah (QS. Luqman:13)

Disebutkan bahwa dalam ayat tersebut, “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada Anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: Hai, Anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) merupakan suatu kedzaliman yang besar.”.
Jangan Mempersekutukan Allah

Dan kita semua umat Islam tahu, bahwa salah satu dosa yang tak terampuni oleh Allah adalah syirik, atau mempersekutukan Allah dengan selainNya, entah sekecil atau sebesar apapun itu tindakannya. Maka kita haruslah berhati-hati pada perkataan atau perbuatan kita yang bisa saja mengarah pada syirik.

2. Berbuatlah Baik Pada Orangtua (QS. Luqman:14)

Berbuatlah Baik Pada OrangtuaDisebutkan dalam ayat tersebut, “Dan Kami perintahkan kepada umat manusia (berbuat baik) kepada kedua ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaKu dan kepada kedua ibu bapakmu, hanya kepadaKu lah kembalimu.”.
Berbuatlah Baik Pada Orangtua
Luqman menasehati Anaknya sesuai perintah Allah untuk berbuat baik dan berbakti kepada orangtua, karena benar bahwa keridhoan Allah ada pada ridho orangtua. Orangtua adalah mereka yang jasanya tak pernah mampu kita balas sampai kapanpun, bahkan sampai kita mati sekalipun.

3. Allah Maha Melihat (QS. Luqman : 16)

Dalam ayat tersebut dijelaskan, “(Luqman berkata): Wahai Anakku, sesungguhnya jika ada (suatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasnya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.”.
Allah Maha MelihatAllah Maha Melihat
Nasehat Luqman tersebut sungguh menampar, karena masih banyak di antara kita yang seenaknya dalam menjalani hidup, padahal kita tahu bahwa Allah Maha Tahu. Allah selalu mengawasi kita, kemanapun kita pergi bahkan bersembunyi sekalipun, dan Allah tahu apa yang kita kerjakan secara terang-terangan atau bahkan sekedar baru kita niatkan saja.

4. Dirikan Shalat dan Menyeru Pada Kebaikan (QS. Luqman : 17)

Dalam ayat tersebut dijelaskan, “Hai Anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).”.
Dirikan Shalat dan Menyeru Pada Kebaikan
Seperti nasehat Luqman, bahwa Allah menciptakan manusia dengan kewajiban beribadah kepadaNya, serta menyeru manusia kepada kebaikan. Sehingga benar jika dikatakan bahwa shalat adalah tiang agama. Maka jika tiangnya roboh dengan kata lain shalatnya tidak ditegakkan, maka bisa dipastikan agama atau imannya telah roboh, dan dia tak akan mampu menyeru pada kebaikan. Sehingga itu adalah sebuah dosa besar yang tak terampuni.

5. Janganlah Sombong (QS. Luqman : 19)

Dalam ayat tersebut dijelaskan, “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan lah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara adalah suara keledai.”.

Dari nasehat Luqman tersebut, kita bisa mengambil hikmah, bahwa Allah sangat membenci orang yang sombong. Di mana orang-orang yang sombong biasanya diciri-khaskan dengan cara berjalan mereka yang terlihat angkuh lagi pongah, dengan kepala mengangkat serta dengan cara berbicara yang tinggi, baik perkataan maupun nada suara. Sehingga bisa disejajarkan bahwa orang yang sombong itu sangat buruk karena diumpamakan dengan seekor hewan (keledai). 
Itulah kisah tentang Luqman dan Anaknya yang terangkum sangat indah dalam QS. Luqman. Di mana dalam Surat tersebut juga terdapat 5 nasehat besar yang harus diteladani oleh semua anak manusia, tentunya umat Islam. Karena nasehat-nasehat tersebut bukan sembarangan dalam periwayatannya, namun langsung diriwayatkan oleh Allah SWT lewat kalamNya, Al-Qur’an.

  Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dan salin ke buku latihan agama Islam!

1.  Tuliskan 5 pokok pendidikan yang diajarkan Lukman Al Hakim kepda anaknya!
2. Sebutkan ciri khas orang sombong yang di jelaskan dalam  surat luqman :19! 
3. Apakah sebutan untuk Orang yang mempersekutukan Allah SWT dengan yang lain?
4. Apakah sebutan untuk perbuatan atau perilaku yang menyekutukan Allah SWT dengan yang lain?
5. Tuliskan satu ayat Alquran yang isinya memerintahkan manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya!



anak sholeh sholehah dan mamah papah yg di rahmati Allah SWT, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT.. Aamiin ya Allah.. Nak, jika ada saran atau komentar tentang home learning atau materi ajar.. Silahkan boleh komentar di kolom komentar ya.. Umi tunggu, terimakasih

MATERI AJAR



 
Hari/Tanggal  : Kamis, 2 April 2020
Pertemuan Ke :10 (Kelas VI C, D dan G)
 
( pengayaan, materi kelas V untuk persiapan ujian)

Kisah Luqman dan Anaknya yang Terangkum Indah Dalam Al-Qur’an


Siapa umat Islam yang tak tahu seorang pria bernama Luqman? Pastinya semua umat Islam tahu. Ya, Luqman adalah seorang pria yang namanya diabadikan Allah dalam Al-Qur’an. Tepatnya dalam surat ke 31, Surat Luqman. Dalam surat tersebut, tepatnya pada ayat 12 sampai 19, terdapat beberapa nasehat Luqman kepada anaknya. Dan nasehat tersebut, adalah nasehat-nasehat indah yang harusnya kita sebagai umat Islam, perlu meneladaninya.
Nasehat di dalam surat Al-HakimNasehat di dalam surat Al-Hakim
Banyak ulama yang meriwayatkan tentang dirinya. Ada beberapa ulama yang mengatakan dia seorang nabi (namun bukan rasul), sehingga memanggilnya dengan Luqman AS (‘alaihissalam). Namun ada juga yang mengatakan bahwa Luqman adalah seorang penggembala biasa, yang Allah karuniakan kepadanya akhlaq dan kebaikan hati sehingga namanya harum dalam Al-Qur’an. Pendapat yang paling banyak diterima adalah yang kedua, yaitu Luqman adalah seorang manusia biasa, bukan nabi atau rasul, namun memiliki hati dan akhlaq yang baik.Diriwayatkan, Luqman adalah seorang penggembala yang hidup selama 1000 tahun. Sehingga konon dia masih menjumpai masa di mana Nabi Daud AS berkuasa. Luqman sendiri diriwayatkan masih sedarah dengan Nabi Ayub AS dari keturunan Nabi Ibrahim AS. Wallahu’alam bisshawab. Siapapun Luqman, kita percaya bahwa ketika Allah harumkan nama dan nasehatnya dalam Al-Qur’an, maka dia adalah seorang alim yang akhlaqnya sungguh baik luar biasa.
Kisah Luqman Al Hakim
Kisah Luqman Al Hakim
Suatu hari, Luqman beserta anak lelakinya dalam perjalanan menuju ke Kota. Luqman menaiki keledainya, sedang si Anak berjalan di sebelahnya. Orang-orang memperbincangkannya, bagaimana bisa seorang Ayah tega naik keledai sementara Anaknya dibiarkan berjalan. Lalu setelah mendengarnya, Luqman turun dan menaikkan Anaknya ke keledai sedangkan dia berjalan di sebelahnya.Namun orang-orang yang melihat kembali memperbincangkan mereka, bagaimana bisa seorang Anak tega membiarkan Ayahnya yang telah renta berjalan sedangkan dia naik keledainya. Lalu setelah mendengarnya, Luqman ikut naik ke atas keledai bersama Anaknya. Namun lagi-lagi orang memperbincangkan mereka.
Orang-orang berkata, bagaimana bisa ada Ayah dan Anak yang tega menaiki keledai kecil sekaligus, kasihan sekali keledainya. Luqman yang mendengar perbincangan tersebut lalu mengajak Anaknya turun dan mereka berjalan di sebelah keledainya. Namun lagi-lagi orang kembali memperbincangkan mereka. Bagaimana ada dua orang Ayah dan Anak bodoh yang berjalan kaki begitu saja sedangkan mereka memiliki keledai yang bisa dinaiki. Luqman kemudian diam saja sampai di kota.
Sesampainya di kota, Luqman mendudukkan Anak lelakinya dan memberinya nasehat. Bahwasanya, apapun perkataan manusia adalah perkataan semata. Kita tak perlu memusingkan apa perkataan mereka, karena kebenaran hanyalah milik Allah semata. Selanjutnya, inilah beberapa nasehat luar biasa Luqman kepada Anaknya yang Allah rangkum dalam Surat Luqman ayat 12-19:

1. Jangan Mempersekutukan Allah (QS. Luqman:13)

Disebutkan bahwa dalam ayat tersebut, “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada Anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: Hai, Anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) merupakan suatu kedzaliman yang besar.”.
Jangan Mempersekutukan Allah

Dan kita semua umat Islam tahu, bahwa salah satu dosa yang tak terampuni oleh Allah adalah syirik, atau mempersekutukan Allah dengan selainNya, entah sekecil atau sebesar apapun itu tindakannya. Maka kita haruslah berhati-hati pada perkataan atau perbuatan kita yang bisa saja mengarah pada syirik.

2. Berbuatlah Baik Pada Orangtua (QS. Luqman:14)

Berbuatlah Baik Pada OrangtuaDisebutkan dalam ayat tersebut, “Dan Kami perintahkan kepada umat manusia (berbuat baik) kepada kedua ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaKu dan kepada kedua ibu bapakmu, hanya kepadaKu lah kembalimu.”.
Berbuatlah Baik Pada Orangtua
Luqman menasehati Anaknya sesuai perintah Allah untuk berbuat baik dan berbakti kepada orangtua, karena benar bahwa keridhoan Allah ada pada ridho orangtua. Orangtua adalah mereka yang jasanya tak pernah mampu kita balas sampai kapanpun, bahkan sampai kita mati sekalipun.

3. Allah Maha Melihat (QS. Luqman : 16)

Dalam ayat tersebut dijelaskan, “(Luqman berkata): Wahai Anakku, sesungguhnya jika ada (suatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasnya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.”.
Allah Maha MelihatAllah Maha Melihat
Nasehat Luqman tersebut sungguh menampar, karena masih banyak di antara kita yang seenaknya dalam menjalani hidup, padahal kita tahu bahwa Allah Maha Tahu. Allah selalu mengawasi kita, kemanapun kita pergi bahkan bersembunyi sekalipun, dan Allah tahu apa yang kita kerjakan secara terang-terangan atau bahkan sekedar baru kita niatkan saja.

4. Dirikan Shalat dan Menyeru Pada Kebaikan (QS. Luqman : 17)

Dalam ayat tersebut dijelaskan, “Hai Anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).”.
Dirikan Shalat dan Menyeru Pada Kebaikan
Seperti nasehat Luqman, bahwa Allah menciptakan manusia dengan kewajiban beribadah kepadaNya, serta menyeru manusia kepada kebaikan. Sehingga benar jika dikatakan bahwa shalat adalah tiang agama. Maka jika tiangnya roboh dengan kata lain shalatnya tidak ditegakkan, maka bisa dipastikan agama atau imannya telah roboh, dan dia tak akan mampu menyeru pada kebaikan. Sehingga itu adalah sebuah dosa besar yang tak terampuni.

5. Janganlah Sombong (QS. Luqman : 19)

Dalam ayat tersebut dijelaskan, “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan lah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara adalah suara keledai.”.

Dari nasehat Luqman tersebut, kita bisa mengambil hikmah, bahwa Allah sangat membenci orang yang sombong. Di mana orang-orang yang sombong biasanya diciri-khaskan dengan cara berjalan mereka yang terlihat angkuh lagi pongah, dengan kepala mengangkat serta dengan cara berbicara yang tinggi, baik perkataan maupun nada suara. Sehingga bisa disejajarkan bahwa orang yang sombong itu sangat buruk karena diumpamakan dengan seekor hewan (keledai). 
Itulah kisah tentang Luqman dan Anaknya yang terangkum sangat indah dalam QS. Luqman. Di mana dalam Surat tersebut juga terdapat 5 nasehat besar yang harus diteladani oleh semua anak manusia, tentunya umat Islam. Karena nasehat-nasehat tersebut bukan sembarangan dalam periwayatannya, namun langsung diriwayatkan oleh Allah SWT lewat kalamNya, Al-Qur’an.

  Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dan salin ke buku latihan agama Islam!

1.  Tuliskan 5 pokok pendidikan yang diajarkan Lukman Al Hakim kepda anaknya!
2. Sebutkan ciri khas orang sombong yang di jelaskan dalam  surat luqman :19! 
3. Apakah sebutan untuk Orang yang mempersekutukan Allah SWT dengan yang lain?
4. Apakah sebutan untuk perbuatan atau perilaku yang menyekutukan Allah SWT dengan yang lain?
5. Tuliskan satu ayat Alquran yang isinya memerintahkan manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya!



anak sholeh sholehah dan mamah papah yg di rahmati Allah SWT, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT.. Aamiin ya Allah.. Nak, jika ada saran atau komentar tentang home learning atau materi ajar.. Silahkan boleh komentar di kolom komentar ya.. Umi tunggu, terimakasih

Rabu, 01 April 2020

MATERI AJAR



 
Hari/Tanggal  : Rabu 1 April 2020
Pertemuan Ke :10 (Kelas VI A, E dan F)
 
( pengayaan, materi kelas V untuk persiapan ujian)

Kisah Luqman dan Anaknya yang Terangkum Indah Dalam Al-Qur’an


Siapa umat Islam yang tak tahu seorang pria bernama Luqman? Pastinya semua umat Islam tahu. Ya, Luqman adalah seorang pria yang namanya diabadikan Allah dalam Al-Qur’an. Tepatnya dalam surat ke 31, Surat Luqman. Dalam surat tersebut, tepatnya pada ayat 12 sampai 19, terdapat beberapa nasehat Luqman kepada anaknya. Dan nasehat tersebut, adalah nasehat-nasehat indah yang harusnya kita sebagai umat Islam, perlu meneladaninya.
Nasehat di dalam surat Al-HakimNasehat di dalam surat Al-Hakim
Banyak ulama yang meriwayatkan tentang dirinya. Ada beberapa ulama yang mengatakan dia seorang nabi (namun bukan rasul), sehingga memanggilnya dengan Luqman AS (‘alaihissalam). Namun ada juga yang mengatakan bahwa Luqman adalah seorang penggembala biasa, yang Allah karuniakan kepadanya akhlaq dan kebaikan hati sehingga namanya harum dalam Al-Qur’an. Pendapat yang paling banyak diterima adalah yang kedua, yaitu Luqman adalah seorang manusia biasa, bukan nabi atau rasul, namun memiliki hati dan akhlaq yang baik.Diriwayatkan, Luqman adalah seorang penggembala yang hidup selama 1000 tahun. Sehingga konon dia masih menjumpai masa di mana Nabi Daud AS berkuasa. Luqman sendiri diriwayatkan masih sedarah dengan Nabi Ayub AS dari keturunan Nabi Ibrahim AS. Wallahu’alam bisshawab. Siapapun Luqman, kita percaya bahwa ketika Allah harumkan nama dan nasehatnya dalam Al-Qur’an, maka dia adalah seorang alim yang akhlaqnya sungguh baik luar biasa.
Kisah Luqman Al Hakim
Kisah Luqman Al Hakim
Suatu hari, Luqman beserta anak lelakinya dalam perjalanan menuju ke Kota. Luqman menaiki keledainya, sedang si Anak berjalan di sebelahnya. Orang-orang memperbincangkannya, bagaimana bisa seorang Ayah tega naik keledai sementara Anaknya dibiarkan berjalan. Lalu setelah mendengarnya, Luqman turun dan menaikkan Anaknya ke keledai sedangkan dia berjalan di sebelahnya.Namun orang-orang yang melihat kembali memperbincangkan mereka, bagaimana bisa seorang Anak tega membiarkan Ayahnya yang telah renta berjalan sedangkan dia naik keledainya. Lalu setelah mendengarnya, Luqman ikut naik ke atas keledai bersama Anaknya. Namun lagi-lagi orang memperbincangkan mereka.
Orang-orang berkata, bagaimana bisa ada Ayah dan Anak yang tega menaiki keledai kecil sekaligus, kasihan sekali keledainya. Luqman yang mendengar perbincangan tersebut lalu mengajak Anaknya turun dan mereka berjalan di sebelah keledainya. Namun lagi-lagi orang kembali memperbincangkan mereka. Bagaimana ada dua orang Ayah dan Anak bodoh yang berjalan kaki begitu saja sedangkan mereka memiliki keledai yang bisa dinaiki. Luqman kemudian diam saja sampai di kota.
Sesampainya di kota, Luqman mendudukkan Anak lelakinya dan memberinya nasehat. Bahwasanya, apapun perkataan manusia adalah perkataan semata. Kita tak perlu memusingkan apa perkataan mereka, karena kebenaran hanyalah milik Allah semata. Selanjutnya, inilah beberapa nasehat luar biasa Luqman kepada Anaknya yang Allah rangkum dalam Surat Luqman ayat 12-19:

1. Jangan Mempersekutukan Allah (QS. Luqman:13)

Disebutkan bahwa dalam ayat tersebut, “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada Anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: Hai, Anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) merupakan suatu kedzaliman yang besar.”.
Jangan Mempersekutukan Allah

Dan kita semua umat Islam tahu, bahwa salah satu dosa yang tak terampuni oleh Allah adalah syirik, atau mempersekutukan Allah dengan selainNya, entah sekecil atau sebesar apapun itu tindakannya. Maka kita haruslah berhati-hati pada perkataan atau perbuatan kita yang bisa saja mengarah pada syirik.

2. Berbuatlah Baik Pada Orangtua (QS. Luqman:14)

Berbuatlah Baik Pada OrangtuaDisebutkan dalam ayat tersebut, “Dan Kami perintahkan kepada umat manusia (berbuat baik) kepada kedua ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaKu dan kepada kedua ibu bapakmu, hanya kepadaKu lah kembalimu.”.
Berbuatlah Baik Pada Orangtua
Luqman menasehati Anaknya sesuai perintah Allah untuk berbuat baik dan berbakti kepada orangtua, karena benar bahwa keridhoan Allah ada pada ridho orangtua. Orangtua adalah mereka yang jasanya tak pernah mampu kita balas sampai kapanpun, bahkan sampai kita mati sekalipun.

3. Allah Maha Melihat (QS. Luqman : 16)

Dalam ayat tersebut dijelaskan, “(Luqman berkata): Wahai Anakku, sesungguhnya jika ada (suatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasnya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.”.
Allah Maha MelihatAllah Maha Melihat
Nasehat Luqman tersebut sungguh menampar, karena masih banyak di antara kita yang seenaknya dalam menjalani hidup, padahal kita tahu bahwa Allah Maha Tahu. Allah selalu mengawasi kita, kemanapun kita pergi bahkan bersembunyi sekalipun, dan Allah tahu apa yang kita kerjakan secara terang-terangan atau bahkan sekedar baru kita niatkan saja.

4. Dirikan Shalat dan Menyeru Pada Kebaikan (QS. Luqman : 17)

Dalam ayat tersebut dijelaskan, “Hai Anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).”.
Dirikan Shalat dan Menyeru Pada Kebaikan
Seperti nasehat Luqman, bahwa Allah menciptakan manusia dengan kewajiban beribadah kepadaNya, serta menyeru manusia kepada kebaikan. Sehingga benar jika dikatakan bahwa shalat adalah tiang agama. Maka jika tiangnya roboh dengan kata lain shalatnya tidak ditegakkan, maka bisa dipastikan agama atau imannya telah roboh, dan dia tak akan mampu menyeru pada kebaikan. Sehingga itu adalah sebuah dosa besar yang tak terampuni.

5. Janganlah Sombong (QS. Luqman : 19)

Dalam ayat tersebut dijelaskan, “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan lah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara adalah suara keledai.”.

Dari nasehat Luqman tersebut, kita bisa mengambil hikmah, bahwa Allah sangat membenci orang yang sombong. Di mana orang-orang yang sombong biasanya diciri-khaskan dengan cara berjalan mereka yang terlihat angkuh lagi pongah, dengan kepala mengangkat serta dengan cara berbicara yang tinggi, baik perkataan maupun nada suara. Sehingga bisa disejajarkan bahwa orang yang sombong itu sangat buruk karena diumpamakan dengan seekor hewan (keledai). 
Itulah kisah tentang Luqman dan Anaknya yang terangkum sangat indah dalam QS. Luqman. Di mana dalam Surat tersebut juga terdapat 5 nasehat besar yang harus diteladani oleh semua anak manusia, tentunya umat Islam. Karena nasehat-nasehat tersebut bukan sembarangan dalam periwayatannya, namun langsung diriwayatkan oleh Allah SWT lewat kalamNya, Al Qur'an. 

anak sholeh sholehah dan mamah papah yg di rahmati Allah SWT, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT.. Aamiin ya Allah.. Nak, jika ada saran atau komentar tentang home learning atau materi ajar.. Silahkan boleh komentar di kolom komentar ya.. Umi tunggu, terimakasih