Hari/Tanggal : Rabu, 30 Oktober 2019
Pertemuan Ke : 15 ( kelas VI F )
D. Orang yang Berhak Menerima Zakat
Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Allah Swt. telah menetapkan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya Q.S. at-Taubah/9:60 berikut ini.
Artinya: ”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah Swt. dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah Swt.. Allah Swt. Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Anak-anak, untuk lebih memahami, marilah kita simak penjelasan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
1. Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
3. Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.
6. Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad saw. Fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.
7. Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.
8. Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun kesulitan dalam pembiayaan.
Sumber: Dok. Kemdikbud
D. Orang yang Berhak Menerima Zakat
Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Allah Swt. telah menetapkan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya Q.S. at-Taubah/9:60 berikut ini.
Artinya: ”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah Swt. dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah Swt.. Allah Swt. Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Anak-anak, untuk lebih memahami, marilah kita simak penjelasan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
1. Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
3. Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.
6. Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad saw. Fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.
7. Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.
8. Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun kesulitan dalam pembiayaan.
Sumber: Dok. Kemdikbud
E. Hikmah Berzakat
1. Membersihkan harta dan jiwa pembayar zakat dari sifat kikir, tamak atau rakus;
2. Membantu orang yang kesusahan atau kesulitan dari segi ekonomi.
3. Mendorong manusia untuk berjiwa sosial dan peduli kepada sesama.
4. Mendorong manusia untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab atas harta
yang dimilikinya.
5. Mengingatkan manusia, bahwa harta dan kekayaan hanyalah titipan dari Allah
Swt.
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar dan tepat!
1. Jelaskan makna zakat menurut bahasa dan zakat menurut istilah!
2. Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah?
3. Mengapa umat Islam perlu membayar zakat māl?
4. Jelaskan jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya!
5. Jelaskan golongan orang yang berhak menerima zakat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar