Hari/Tanggal : Kamis, 24 Oktober 2019
Pertemuan Ke : 14 ( kelas VI G)
Macam-Macam Zakat
Mengeluarkan zakat adalah wajib bagi
umat Islam yang mampu.
1. Zakat Fitrah
a. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar 2,5 kilogram atau 3 liter
tiap orang. Beras atau bahan makanan pokok yang telah terkumpul
tersebut akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul
zakat) kepada orang-orang yang tidak mampu. Biasanya para amil zakat
membagikan
zakat fitrah menjelang Idul Fitri agar orang
yang tidak mampu dapat bergembira bersama menikmati Hari Raya Idul
Fitri. Jadi, zakat fitrah sangat menolong orang yang tidak mampu (baik
mereka
yang meminta maupun yang tidak meminta). Kita juga ikut menggembirakan
mereka
untuk bersama-sama merayakan Idul Fitri. Waktu membayar zakat fitrah
boleh
dilakukan mulai tanggal satu Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.
b. Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat
Fitrah
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebagai berikut.
1) Beragama Islam, laki-laki dan perempuan, sejak usia bayi, anakanak, atau lanjut usia.
2)
Memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Zakat
fitrah untuk anak-anak menjadi tanggungan orang tua mereka.
3) Orang itu masih hidup sampai akhir Ramadan.
2. Zakat Māl
a. Pengertian Zakat Māl
Zakat mal disebut juga zakat harta,
yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah
mencapai nisab. Pengertian nisab adalah lama waktu suatu harta menjadi milik
seseorang dalam jumlah tertentu. Misalnya,jika seseorang muslim memiliki 85 gram
emas selama satu tahun, zakat yang harus dikeluarkan 2,5%; atau jika harga
emas satu gram Rp400.000,- nilai nisabnya adalah: 85 gram X Rp400.000,- =
Rp34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan
2,5% dari Rp34.000.000 = Rp850.000,-. Zakat māl dimaksudkan untuk membersihkan harta
yang dimiliki karena di dalam harta itu ada hak fakir miskin.
b. Syarat Wajib Zakat Māl
Syarat wajib zakat māl seperti berikut.
1) Pemilik harta adalah orang Islam.
2) Pemilik harta telah balig dan
berakal (tidak gila).
3) Harta tersebut termasuk dari
jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
4) Harta tersebut telah mencapai satu
tahun.
5) Harta tersebut milik sendiri.
c. Jenis Harta yang Dizakati
Jenis harta yang wajib dizakatkan
seperti berikut.
1) Perhiasan emas dan perak yang
disimpan.
2) Uang simpanan yang telah mencapai
satu tahun.
3) Harta atau uang yang diperoleh dari
usaha berdagang atau bekerja.
4) Hasil pertanian, misalnya padi dan
palawija.
5) Binatang ternak, misalnya kambing,
sapi, dan kerbau.
6) Barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau guci yang tinggi nilainya.
6) Barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau guci yang tinggi nilainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar