Hukum
Tertawa Menurut Syariat Islam - Di dalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyah
disebutkan Tertawa bisa berupa tersenyum atau terbahak-bahak. Pada dasarnya
Adapun
tertawa dengan terbahak-bahak maka para ulama memakruhkannya dan melarangnya
jika hal itu banyak dilakukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Jangan sering tertawa
karena seringnya tertawa itu mematikan hati." Tsabit al Bananiy
mengatakan, ”Tertawanya seorang mukmin adalah bagian dari kelalaiannya yaitu
kelalaian terhadap perkara akherat dan jika dirinya tidak lalai maka tidaklah
ia tertawa.” (hal. 10083)
Jadi
pada dasarnya tertawa adalah sesuatu yang mubah (boleh) selama tidak kebanyakan
(berlebihan) karena hal itu dapat mematikan hati, menjadikannya tertipu, berada
di dalam kegelapan dan melupakan perkara-perkara akherat, sebagaimana apa yang
diriwayatkan Oleh Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
”Jangan sering tertawa karena seringnya tertawa itu mematikan hati."
Imam Nawardi di dalam kitabnya Adab ad Dunia
wa ad Diin menyebutkan bahwa tertawa sesungguhnya kebiasaan yang dapat
menyibukkannya dari melihat perkara-perkara penting, melalaikan dari berfikir
terhadap berbagai musibah yang memilukan. Orang yang banyak tertawa tidaklah
memiliki kehormatan dan kemuliaan. Diriwayatkan Oleh Abu Idris al Khulani dari
Abu Dzar al Ghifari berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Waspadalah
kamu terhadap banyak tertawa. Sesungguhnya ia dapat mematikan hati dan
menghilangkan cahaya wajah (mu).”