Selasa, 14 April 2020

MATERI AJAR

Hari/ tanggal     :Selasa, 14 April 2020
Pertemuan Ke   : 12, ( Kelas VI B, C dan VI D )
Catatan: silahkan dibaca dan dipelajari ya nak, hari ini umi tidak memberikan soal. Jika ada yg memiliki inisiatif meresum silahkan saja, namun jika tidakpun tidak apa-apa yang penting paham. Terimakasih 🙏

Jenis Zakat yang Mesti Anda Keluarkan dan Rumus Menghitungnya

Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Hartanya memenuhi nisab
Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah:
1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nisab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.
Misalnya: nisab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

Rumus Perhitungan Zakat

1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

beras untuk zakat
Zakat Fitrah Bisa Berupa Beras
Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg atau 3,5 liter x harga beras di pasaran per kg atau per liternya. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram
2. Rumus Perhitungan Zakat Maal/Harta Kekayaan

Sisihkan Kekayaan yang Dimiliki
Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:
perhiasan emasZakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.
Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan. Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:
Nisab Emas
Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh: Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib  untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
Nisab Perak
Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

Nisab Binatang Ternak

Binatang Ternak 
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. nisab binatang ternak sebagai berikut:
  • Unta
nisab unta adalah 5 ekor.
  • Sapi
nisab sapi adalah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah SapiJumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor1 ekor musinnah
60 ekor2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor1 ekor tabi dan 1 ekor musinah
80 ekor2 ekor musinnah
90 ekor3 ekor tabi’
100 ekor2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Keterangan:
Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  • Kambing
Nisab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah KambingJumlah yang dikeluarkan
40 ekor1 ekor kambing
120 ekor2 ekor kambing
201 – 300 ekor3 ekor kambing
> 300 ekorsetiap 100, 1 ekor kambing
Nisab Hasil Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%. Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Misalnya: Seorang petani hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram tanaman adalah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 10% = 100 kg
Nisab Barang Dagangan
Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat lainnya:
1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah,
2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan,
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. 100.000.000,-. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang: Rp200.000.000,- – Rp100.000.000,- = Rp100.000.000,-
Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp50.000.000,- = Rp150.000.000,-
Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000,- x 2,5 % = Rp3.750.000,-
Nisab Harta Karun/Harta Rikaz
Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan seperti harta karunpun wajib dizakatkan. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar