Jumat, 23 Desember 2011

Haramnya Kaum Muslim Ikut Natalan (Fatwa MUI 1981)


|
Kaum muslimin rahimakumullah,

Menjelang perayaan Natal bagi umat Kristiani, ada perkara yang harus difahami oleh umat Islam agar tidak terjerumus dalam perbuatan haram dan syirik. Yaitu, tentang hukum mengikuti perayaan Natal bersama yang dilakukan oleh umat Kristiani. Sebab, biasanya mereka mengajak umat Islam untuk mengikutinya sebagai balasan dari kebiasaan mereka ikut acara halal bihalal atau acara Maulid umat Islam. Umat Islam dalam hal ini tidak boleh menganggap hal itu sekedar sebagai hubungan sosial, tapi harus merujuk kepada hukum agama, bagaimana menurut agama Islam. Boleh atau tidak? Halal atau haram?

Kaum muslimin rahimakumullah,

Dalam masalah mengikuti natalan bersama umat Kristiani ini, MUI telah mengeluarkan fatwa pada tahun 1981 di masa Ketua Umum MUI Prof. Dr. Buya Hamka. Fatwa MUI yang ditandatangtani Ketua Komisi Fatwa KH. Syukri Ghazali dan Sekretaris H. Masudi tersebut intinya sebagai berikut:

Pertama, bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain berdasarkan:

1. Al-Qur‘an surat Al-Kafirun [109] ayat 1-6:
“Katakanlah hai orang-orang kafir, 'aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku'.”

2. Al-Qur‘an surat Al-Baqarah [2] ayat 42:
 “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.”
(FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA point B)

Kedua, bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih daripada satu, Tuhan itu mempunyai anak Isa Al-Masih itu anaknya, bahwa orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan atas:

1. Al-Qur‘an surat Al-Maidah [5] ayat 72 :
“Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata, 'Sesungguhnya Allah itu ialah Al-Masih putera Maryam'. Padahal Al Masih sendiri berkata, 'Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu'. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga dan tempatnya ialah Neraka, tidak adalah bagi orang zhalim itu seorang penolong pun.”

2. Al-Qur‘an surat Al-Maidah [5] ayat 73:
 “Sesungguhnya kafir orang-orang yang mengatakan, 'Bahwa Allah itu adalah salah satu dari yang tiga (Tuhan itu ada tiga)', padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain Tuhan yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu pasti orang-orang kafir itu akan disentuh siksaan yang pedih.”

3. Al-Qur‘an surat At-Taubah [9] ayat 30:
“Orang-orang Yahudi berkata Uzair itu anak Allah, dan orang-orang Nasrani berkata Al-Masih itu anak Allah. Demikianlah itulah ucapan dengan mulut mereka, mereka meniru ucapan/perkataan orang-orang kafir yang terdahulu, dilaknati Allah-lah mereka bagaimana mereka sampai berpaling.”

(FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA point D).

Islam mengajarkan Bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan atas Al Qur‘an surat Al Ikhlas:

“Katakanlah, 'Dia Allah yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang segala sesuatu bergantung kepada-Nya. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorang pun/sesuatu pun yang setara dengan Dia'.”

Ketiga,  Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan, berdasarkan atas:

1. Hadits Nabi SAW dari Nu‘man bin Basyir:
 “Sesungguhnya apa apa yang halal itu telah jelas dan apa apa yang haram itu pun telah jelas, akan tetapi diantara keduanya itu banyak yang syubhat (seperti halal, seperti haram) kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barang siapa memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah agamanya dan kehormatannya, tetapi barang siapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia telah jatuh kepada yang haram, semacam orang yang menggembalakan binatang makan di daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkan-Nya (oleh karena itu hanya haram jangan didekati).”

2. Kaidah Ushul Fiqih
 “Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahatan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan masholihnya tidak dihasilkan).” (point F dan G).

Kaum muslimin rahimakumullah

Berdasarkan tiga pertimbangan di atas, MUI memfatwakan :

Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.

Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

(Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H, 7 Maret 1981, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ketua K. H. M SYUKRI GHOZALI Sekretaris Drs. H. MAS‘UDI, Sumber: Himpunan Fatwa Mejelis Ulama Indonesia 1417H/ 1997, halaman 187-193)

Kaum muslimin rahimakumullah,

Fatwa MUI itu memfokuskan haramnya mengikuti upacara natal. Dan agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. 

Oleh karena itu, di dalam hari-hari perayaan Natal oleh Umat Kristiani, kita umat Islam cukup dengan memberikan sikap toleran, yakni dengan membiarkan mereka merayakannya dan tidak mengganggunya. 

Namun kita tetap tegas untuk tidak mengikuti perayaan tersebut karena semata menjaga kesucian agama Islam dan menjaga kemurnian aqidah kita serta keikhlasan kita dalam memeluk agama Allah SWT. Tidak mencampurkan dengan aqidah dan kepercayaan lain, apalagi sudah diterangkan kekeliruan dan kebatilannya sebagaimana dasar-dasar pertimbangan fatwa MUI di atas. Marilah kita resapi firman Allah SWT: ”Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: "Bahwa Sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa". Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya". (QS. Al Kahfi 120).

Sahabat Nabi saw., Ibnu Abbas r.a, dalam tafsirnya mengatakan bahwa Tuhan Yang Esa  dalam ayat tersebut  adalah Tuhan yang tanpa anak dan tanpa sekutu. 

Kaum muslimin rahimakumullah,

Itulah Allah SWT, Tuhan yang benar-benar Esa dan kita diwajibkan mengesakan-Nya atau mentauhidkan-Nya.
Shodiq Ramadhan | Selasa, 20 Desember 2011 | 14:46:28 WIB | Hits: 347 | 2 Komentar

Rabu, 21 Desember 2011

KEISTIMEWAAN BULAN MUHARRAM


Keutamaan Bulan Muharram dan Hari Asyura

Dari: www.eramuslim.com
Kiriman: Ari Sukarno
Muharram adalah bulan di mana umat Islam mengawali tahun kalender Hijriah berdasarkan peredaran bulan. Muharram menjadi salah satu dari empat bulan suci yang tersebut dalam Al-Quran. "Jumlah bulan menurut Allah adalah dua belas bulan, tersebut dalam Kitab Allah
pada hari Dia menciptakan langit dan bumi. Di antara kedua belas bulan itu ada empat bulan yang disucikan."
Keempat bulan itu adalah, Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab. Semua ahli tafsir Al-Quran sepakat dengan hal ini karena Rasululullah Saw dalam haji kesempatan haji terakhirnya
mendeklarasikan, "Satu tahun terdiri dari dua belas bulan, empat di antaranya adalah bulan suci. Tiga di antaranya berurutan yaitu Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan ke empat adalah bulan Rajab."
Selain keempat bulan khusus itu, bukan berarti bulan-bulan lainnya tidak memiliki keutamaan, karena masih ada bulan Ramadhan yang diakui sebagai bulan paling suci dalam satu satu tahun. Keempat bulan tersebut secara khusus disebut bulan-bulan yang disucikan karena ada alasan-alasan khusus pula, bahkan para penganut paganisme di Makkah mengakui keempat bulan tersebut disucikan.
Pada dasarnya setiap bulan adalah sama satu dengan yang lainnya dan tidak ada perbedaan dalam kesuciannya dibandingkan dengan bulan- bulan lain. Ketika Allah Swt memilih bulan khusus untuk menurunkan rahmatnya, maka Allah Swt lah yang memiliki kebesaran itu atas
kehendakNya.

Keutamaan Bulan Muharram
Nabi Muhammad Saw bersabda, "Ibadah puasa yang paling baik setelah puasa Ramadan adalah berpuasa di bulan Muharram."
Meski puasa di bulan Muharram bukan puasa wajib, tapi mereka yang berpuasa pada bulan Muharram akan mendapatkan pahala yang besar dari Allah Swt. Khususnya pada tanggal 10 Muharram yang dikenal dengan hari 'Asyura.
Ibnu Abbas mengatakan, ketika Nabi Muhammad Saw hijrah dari Makkah ke Madinah, beliau menjumpai orang-orang Yahudi di Madinah biasa berpuasa pada tanggal 10 Muharram. Menurut orang-orang Yahudi itu, tanggal 10 Muharram bertepatan dengan hari ketika Nabi Musa dan
pengikutnya diselamatkan dari kejaran bala tentara Firaun dengan melewati Laut Merah, sementara Firaun dan tentaranya tewas tenggelam.
Mendengar hal ini, Nabi Muhammad Saw mengatakan, "Kami lebih dekat hubungannya dengan Musa daripada kalian" dan langsung menyarankan agar umat Islam berpuasa pada hari 'Asyura. Bahkan dalam sejumlah tradisi umat Islam, pada awalnya berpuasa pada hari 'Asyura diwajibkan. Kemudian, puasa bulan Ramadhan-lah yang diwajibkan sementara puasa pada hari 'Asyura disunahkan.
Dikisahkan bahwa Aisyah mengatakan, "Ketika Rasullullah tiba di Madinah, ia berpuasa pada hari 'Asyura dan memerintahkan umatnya untuk berpuasa. Tapi ketika puasa bulan Ramadhan menjadi puasa wajib, kewajiban berpuasa itu dibatasi pada bulan Ramadhan saja dan kewajiban puasa pada hari 'Asyura dihilangkan. Umat Islam boleh berpuasa pada hari itu jika dia mau atau boleh juga tidak berpuasa, jika ia mau." Namun, Rasulullah Saw biasa berpuasa pada hari 'Asyura bahkan setelah melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadhan.
Abdullah Ibn Mas'ud mengatakan, "Nabi Muhammad lebih memilih berpuasa pada hari 'Asyura dibandingkan hari lainnya dan lebih memilih berpuasa Ramadhan dibandingkan puasa 'Asyura." (HR Bukhari dan Muslim). Pendek kata, disebutkan dalam sejumlah hadist bahwa puasa di hari 'Asyura hukumnya sunnah.
Beberapa hadits menyarankan agar puasa hari 'Asyura diikuti oleh puasa satu hari sebelum atau sesudah puasa hari 'Asyura. Alasannya, seperti diungkapkan oleh Nabi Muhammad Saw, orang Yahudi hanya berpuasa pada hari 'Asyura saja dan Rasulullah ingin membedakan puasa umat Islam dengan puasa orang Yahudi. Oleh sebab itu ia menyarankan umat Islam berpuasa pada hari 'Asyura ditambah puasa satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya (tanggal 9 dan 10 Muharram atau tanggal 10 dan 11 Muharram).
Selain berpuasa, umat Islam disarankan untuk banyak bersedekah dan menyediakan lebih banyak makanan untuk keluarganya pada 10 Muharram. Tradisi ini memang tidak disebutkan dalam hadist, namun ulama seperti Baihaqi dan Ibnu Hibban menyatakan bahwa hal itu boleh dilakukan.
Legenda dan Mitos Hari 'Asyura
Meski demikian banyak legenda dari salah pengertian yang terjadi di kalangan umat Islam menyangkut hari 'Asyura, meskipun tidak ada sumber otentiknya dalam Islam. Beberapa hal yang masih menjadi keyakinan di kalangan umat Islam adalah legenda bahwa pada hari'Asyura Nabi Adam diciptakan, pada hari 'Asyura Nabi Ibrahim dilahirkan, pada hari 'Asyura Allah Swt menerima tobat Nabi Ibrahim, pada hari 'Asyura Kiamat akan terjadi dan siapa yang mandi pada hari 'Asyura diyakini tidak akan mudah terkena penyakit. Semua legenda itu sama sekali tidak ada dasarnya dalam Islam. Begitu juga dengan keyakinan bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyiapkan makanan khusus untuk hari 'Asyura.
Sejumlah umat Islam mengaitkan kesucian hari 'Asyura dengan kematian cucu Nabi Muhmmad Saw, Husain saat berperang melawan tentara Suriah. Kematian Husain memang salah satu peristiwa tragis dalam sejarah Islam. Namun kesucian hari 'Asyura tidak bisa dikaitkan dengan peristiwa ini dengan alasan yang sederhana bahwa kesucian hari 'Asyura sudah ditegakkan sejak zaman Nabi Muhammad Saw jauh sebelum kelahiran Sayidina Husain. Sebaliknya, adalah kemuliaan bagi Husain yang kematiannya dalam pertempuran itu bersamaan dengan hari 'Asyura.
Anggapan-anggapan yang salah lainnya tentang bulan Muharram adalah kepercayaan bahwa bulan Muharram adalah bulan yang tidak membawa keberuntungan, karena Husain terbunuh pada bulan itu. Akibat adanya anggapan yang salah ini, banyak umat Islam yang tidak melaksanakan pernikahan pada bulan Muharram dan melakukan upacara khusus sebagai tanda ikut berduka atas tewasnya Husain dalam peperangan di Karbala, apalagi disertai dengan ritual merobek-robek baju atau memukuli dada sendiri.
Nabi Muhammad sangat melarang umatnya melakukan upacara duka karena meninggalnya seseorang dengan cara seperti itu, karena tindakan itu adalah warisan orang-orang pada zaman jahiliyah.
Rasulullah bersabda, "Bukanlah termasuk umatku yang memukuli dadanya, merobek bajunya dan menangis seperti orang-orang pada zaman jahiliyah."
Bulan Pengampunan Dosa
Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam sistem kalender Islam. Kata Muharram artinya 'dilarang'. Sebelum datangnya ajaran Islam, bulan Muharram sudah dikenal sebagai bulan suci dan pada bulan ini dilarang untuk melakukan hal-hal seperti peperangan dan pertumpahan darah.
Seperti sudah disinggung di atas, bahwa bulan Muharram banyak memiliki keistimewaan. Khususnya pada tanggal 10 Muharram. Beberapa kemuliaan tanggal 10 Muharram antara lain Allah Swt akan mengampuni dosa-dosa setahun sebelumnya dan setahun ke depan. (Tarmizi)
(ln/Islamicity)
"Tahun Baru Islam 1 Muharram 1433 Hijriah jatuh pada 25-26 November saya harapkan disambut dan dimaknai dengan peringatan yang memberi manfaat kepada ummat Islam, tidak merayakannya dengan hura-hura. Karena momentum ini sangat tepat dijadikan ajang introspeksi diri agar lebih baik lagi dibanding tahun lalu," imbuh Hamri Has kepada Koran Kaltim siang kemarin.
Dijelaskan, perbuatan mubazir dan berlebihan identik dengan aksi foya-foya atau menghamburkan uang meerupakan perbuatan kurang terpuji. Sebab, di Kaltim pada khususnya masih terdapat bagian masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan dan sedang berjuang untuk melanjutkan kehidupan keluarga mereka sehari-hari. Alangkah bermanfaatnya jika dana yang digunakan untuk foya-foya itu disalurkan kepada saudara sesama muslim yang lebih membutuhkannya.
"Hikmah yang harus dipetik dalam peringatan 1 Muharram 1433 Hijriah yakni memeringatinya dan bukan merayakannya. Perbuatan hura hura dan tidak bermanfaat sebaiknya ditiadakan dalam setiap perayaan tahun baru, terlebih dengan menghabiskan dana jutaan hingga ratusan juta merupakan perbuatan mubazir yang hukumnya haram," jelasnya.
Karena itu ia meminta seluruh ummat Islam di Kaltim tak lupa memanjatkan doa akhir tahun untuk meminta ampun atas segala perbuatan dosa dan kesalahan masa lalu pada 25 November usai menunaikan ibadah salat azhar. Kemudian dilanjutkan membaca doa awal tahun usai ibadah salat maghrib dengan memohon agar diberikan hikmah, kebaikan dan masa depan yang lebih baik dibanding tahun lalu.